Example 728x250
Advetorial

Tekan Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Madiun, Satpol PP Berikan Sosialisasi Bagi Bhabinkamtibmas dan Trantib

9
×

Tekan Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Madiun, Satpol PP Berikan Sosialisasi Bagi Bhabinkamtibmas dan Trantib

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Cukai, di RM Kampung Sawah, Kamis (30/5/2024)

Pewarta.TV, Madiun – Pemkab Madiun melalui Satpol PP bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi  Perundang undangan bidang cukai berlangsung di RM Kampung Sawah, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Kamis (30/5/2024)

Sosialisasi menyasar Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kasi Trantib dari wilayah zona utara,  meliputi Kecamatan Gemarang, Saradan, Pilangkenceng, Mejayan, Wonoasri, Balerejo dan Kecamatan Madiun, dengan menghadirkan narasumber Jaelani dan Ihsan, pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Agustin Dwi Ria Mahardika Kasubsi Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Iptu Agus Riyadi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kabupaten Madiun

Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan kembali kepada anggota atau ujung tombak di wilayah, khususnya dari TNI, Polri dan Trantib Kecamatan agar peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun dapat ditekan

” Sosialisasi  ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, untu merefresing kembali, karena kita selaku ujung tombak di lapangan, seperti dalam hal pengumpulan informasi maupun dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” Kata Danny

Dengan adanya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini diharapkan bisa menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat, baik fungsi pengawasannya maupun penekanan terkait peredaran rokok ilegal.

” Peserta sosialisasi nanti agar bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan tentang cukai. Karena, apabila peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan maka perekonomian yang bersumber dari pajak rokok akan meningkat,” tandasnya

Sedangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Ihsan selaku pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menjelaskan terkait ciri-ciri barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal.

Pertama, polos atau produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kedua, palsu atau pita cukai yang dilekatkan rusak. Ketiga, bekas atau pita cukai yang dilekatkan menggunakan pita cukai bekas pakai. Keempat, berbeda atau salah peruntukan jenis BKC pada pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis BKC pada kemasan atau salah peruntukannya yang tertera pada pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan pada kemasan.

“Kita berupaya mensosialisasikan kembali kepada masyarakat luas supaya kita bisa menekan, selain itu pelanggaran cukai juga kita minimalisir,” pungkasnya (ik/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *