Pewarta.TV, Madiun – Agus Prayitno dari Partai Demokrat dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pimpinan BUMD dan RSUD, penyelenggara pemilu, hingga pimpinan partai politik serta undangan lainnya
Agus Prayitno menggantikan Ali Masngudi yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD karena alasan kepentingan keluarga. Meski tidak lagi menjabat sebagai unsur pimpinan, Ali Masngudi tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun.
Pengangkatan Agus Prayitno didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/530/KPTS/011.2/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun sisa masa jabatan 2024–2029. Keputusan tersebut berlaku sejak pengucapan sumpah dan janji jabatan.
Pergantian unsur pimpinan DPRD itu merupakan tindak lanjut surat pengunduran diri Ali Masngudi sebagai Wakil Ketua DPRD tertanggal 27 Februari 2026, serta usulan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun yang telah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Herman Khaeron.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Ali Masngudi selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bapak Ali Masngudi selama menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun. Semoga kontribusinya tetap berlanjut sebagai anggota dewan,” ujar Fery Sudarsono.
Fery Sudarsono berharap pergantian unsur pimpinan tersebut semakin memperkuat soliditas lembaga legislatif.
“Pada prinsipnya dengan adanya pergantian unsur pimpinan sisa masa jabatan 2024–2029 ini semakin baik, semakin kompak, dan lebih baik daripada sebelumnya,” ungkapnya
Ia juga berpesan kepada Agus Prayitno agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi dan tugas sebagai unsur pimpinan DPRD. “Pesan kami kepada pejabat wakil pimpinan ini, segera sesuaikan regulasi dan segera bergabung,” pungkasnya
Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, mengatakan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Usulan pergantian diajukan melalui tahapan di tingkat DPC hingga DPP Partai Demokrat sebelum ditetapkan sebagai pengganti.
“Seluruh proses PAW telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap Agus Prayitno dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan amanah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jelas Hari Puryadi.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menilai pergantian pimpinan DPRD merupakan proses yang wajar dalam sistem demokrasi dan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini kegiatan yang biasa di dalam demokrasi. Kami berharap dengan pergantian ini stabilitas, kerja sama, sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang sudah terjalin dengan baik,” pungkasnya (ik/adv)












