Pewarta.TV, Magetan – Wajah sumringah tampak pada Sadimun, warga Desa Pojoksari, RT 18/RW 03, Kecamatan Sukomoro, Magetan, Jawa Timur. Pasalnya karena mendapat bantuan perbaikan atap rumah program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kabupaten Magetan
“ Kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Magetan, sebelumnya atap rumah saya memang tidak layak . Kami sekeluarga sangat senang dan gembira karena rumah kami sekarang ini sudah bagus dan layak untuk dihuni” ujar Sadimun, Kamis (23/10/2025)
Dikatakan Teguh Adi Wiyono Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pemukiman jika Program RTLH tersebut sudah menyasar dan hampir memenuhi target untuk tahun 2025, saat ini sudah mencapai 60-80 persen dialokasikan
Pelaksanaan program tersebut Penanganan RTLH Di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sudah menangani di kegiatan Reguler sebanyak 141 Penerima Bantuan dan saat di perubahan penjabaran sebanyak 115 Penerima Bantuan.
“Jadi total sudah terselesaikan sebanyak 256 Penerima Bantuan untuk RTLH di tahun anggaran 2025,” Kata Teguh
PAK masih ada 48 Penerima Bantuan yang akan direncanakan rehab RTLH, dan itu sudah termasuk publikasi sampai dengan akhir tahun 2025.
“Ditambah 48 dari PAK jadi total keseluruhan 304 Penerima Bantuan,”terangnya
Untuk bisa menerima program RTLH ini ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai E-KTP dan merupakan penduduk Magetan, tanah atau tempat tinggal tidak ada sengketa, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
“Selain itu mempunyai satu rumah yang masuk dalam data (MBR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” pungkasnya (ik)












