Pewarta.TV, Bondowoso – Pemkab Bondowoso melalui Satpol PP terus berupaya menekan maraknya peredaran rokok ilegal, dengan menggelar operasi gabungan di wilayahnya bersama dengan bea cukai Jember
Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kasi Ops Sat Pol PP Ahmad Hambri yang menyasar toko dan warung di pinggir jalan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tegalampel dan Taman Krocok, Senin (18 /11/2024)
“ Kita sisir pertokoan di pinggir jalan di dua kecamatan yakni Kecamatan Tegalampel dan Taman Krocok dengan hasil nihil, hal ini menandakan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak menjual dan menkonsumsi rokok ilegal” ungkap Ali Djunaidi , Seketaris Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso
Tak hanya operasi, lanjut Ali Djunaidi, operasi ini juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakan akan bahaya mengedarkan, menjual rokok ilegal agar tidak merugikan negara
Adapun ciri –ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (red)