Pewarta.TV, Pacitan – Gelar operasi pemberantasan barang kena pita cukai yang telah dilakukan sebanyak 18 kali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pacitan masih banyak menemukan rokok ilegal di sejumlah perusahaan jasa titip (PJT) yang beroperasi di wilayah kabupaten Pacitan.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardhyan Wahyudi, mengatakan, Pihaknya terus aktif menindak peredaran rokok tanpa cukai yang marak dijual melalui sistem online.
” kami masih banyak menemukan rokok non-cukai dari berbagai merek yang beredar di Pacitan.” Kata Ardhyan, Senin (18/11/2024).
Ardhyan menambahkan, operasi ini berfokus pada lokasi seperti pasar, toko, warung, PJT, angkutan barang, dan bus.
Berikut rincian temuan rokok ilegal dalam operasi bersama Satpol PP dan Kantor Bea Cukai:
1. PJT JNE Nawangan: 240 batang
2. PJT JNE Tanjung: 240 batang
3. PJT JNE Punung: 240 batang
4. Pertokoan Desa Hadiluwih, Kecamatan Ngadirojo: 12 batang
5. Pertokoan Desa Ploso, Kecamatan Punung: 60 batang
6. Pertokoan Desa Glonggong, Kecamatan Donorojo: 240 batang
7. PJT Tiki: 240 batang
8. Ninja Express: 240 batang
“Kami akan terus melaksanakan operasi dengan harapan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan,” tegas Ardhyan, kepada pewarta . (Ton)