Pewarta.TV, Bondowoso – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bekerjasama dengan Bea dan Cukai Jember menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tapen. Selasa (24/09/2024).
Seketaris Sat Pol PP Kab Bondowoso Ali Djunaidi S.Sos mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai, telah terjadwal melaksanakan operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal. Adapun sasaran operasi kali ini yakni toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Tapen
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal bersama dengan teman-teman dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Bondowoso. Hari ini dilakukan di Kecamatan Tapen, dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Bondowoso,” Ali Djunaidi
Ali Djunaidi berharap kegiatan monitoring rokok ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, sehingga negara tidak dirugikan. .
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain adalah tanpa dilekatkan pita cukai (polos), dilekatkan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas. Bagi yang melanggar akan disanksi sesuai undang –undang pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 tahun 2007 tentang rokok ilegal pita palsu, dikenai denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Serta pidana kurungan satu sampai delapan tahun penjara. (red)