Pewarta.TV, Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi mengukuhkan masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 2 tahun dari waktu menjabat sebelumnya yang berlangsung di Pendopo Agung, Selasa (25/06/2024).
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jabatan Kepala Desa yang belum berakhir, harus diperpanjang sesuai Undang Undang Desa. Aturan terbaru, masa kerja Kepala Desa saat ini bertambah menjadi delapan tahun dari yang sebelumnya hanya enam tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memaparkan, pengukuhan Kepala Desa tersebut merupakan penerapan dari undang undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2024.
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi delapan tahun ini, saya berharap Kepala Desa di Ponorogo bisa lebih baik lagi terutama dalam meningkatkan pembangunan di desa masing masing,” kata Kang Bupati Sugiri.
Pihaknya juga berharap agar para Kepala Desa bisa lebih mempertajam programnya dalam membangun desa. Terkait penyusunan APBDes juga harus tepat sasaran untuk mengurai persoalan. Serta kepala desa juga harus memiliki inovasi, integritas, pelayanan dan pengabdian yang tinggi demi kemajuan desanya.
“Kepala Desa tidak perlu ragu lagi dalam membangun desanya, karena masa jabatan sudah diperpanjang menjadi 8 tahun. Tetap semangat untuk membangun desa demi Ponorogo Hebat,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Barno, Plt. Ketua Peraatuan Aparatur Perangkat Desa Indonesia (Papdesi) Kabupaten Ponorogo mengapresiasi langkah Pemkab Ponorogo yang telah menerapkan undang undang desa dengan mengukuhkan peepanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Terima kasih kepada Pemkab Ponorogo, kami para kepala desa sudah legal dan bertambah 2 tahun masa jabatan kami. Semoga kami bisa berbenah lebih baik lagi untuk kemajuan Ponorogo,” pungkas Barno. (adv/ns).