Example 728x250
Pemerintah

Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar Penentu Prestise Dewan

69
×

Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar Penentu Prestise Dewan

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (foto)

Pewarta.TV, Blitar – Kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP masih menjadi perhatian publik. Meski mediasi telah dilakukan, kasus ini belum menemukan titik terang.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa proses penanganan kasus ini tetap berlanjut, dan jika jalan buntu tercapai, mereka akan menyerahkan kelanjutan proses penyelidikan kepada fraksi terkait.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, menyampaikan, “Masih dalam proses,” saat dimintai keterangan pada Selasa (19/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial RD (30), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, melaporkan suaminya yang terlibat dalam dugaan penelantaran keluarga. RD mengaku sebagai istri siri dari anggota DPRD yang identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga: Adu Jago di “Land of Dawn”! ESI Blitar dan Alfatindo Gelar Turnamen Mobile Legends
Mereka menikah pada 18 Maret 2022, dan dari pernikahan tersebut dikaruniai seorang anak yang kini berusia 2,5 tahun. RD melaporkan kasus ini ke BK DPRD pada 2 Juni 2025, setelah merasa ditelantarkan, baik dirinya maupun sang anak, yang tidak lagi mendapatkan nafkah.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Meski demikian, mediasi yang diharapkan bisa memberikan penyelesaian secara kekeluargaan berakhir dengan jalan buntu. RD menuntut pengakuan hukum atas status anak mereka dan jaminan masa depan anak hingga dewasa.

Anik Wahjuningsih, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, “Harapan BK ya selesai dengan baik, tapi kalau enggak ketemu penyelesaian kami serahkan ke fraksi partai yang bersangkutan.”

Fraksi PDIP pun belum mengambil sikap tegas terkait nasib anggotanya yang terseret dalam kasus ini. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai langkah selanjutnya baru bisa diambil setelah BK DPRD mengeluarkan rekomendasi terkait nasib anggota dewan tersebut.

Supriadi menambahkan, “Nantinya setelah pimpinan mendapatkan hasil rekomendasi badan kehormatan akan diserahkan ke pimpinan, barulah pimpinan nanti akan memanggil fraksi yang bersangkutan.”

PDIP Kabupaten Blitar menyatakan akan menunggu hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD untuk menentukan tindakan selanjutnya. Hasil rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap anggota DPRD yang terlibat kasus ini.

Sekretaris DPC PDIP pun menegaskan, “Kalau nanti ada rekomendasi dari badan kehormatan, barulah nanti pimpinan bisa menentukan pedoman untuk melangkah selanjutnya.”

Masyarakat dan pihak terkait pun masih menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini, yang juga berpotensi mempengaruhi citra dan kredibilitas partai politik yang terlibat. (Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *