Example 728x250
Pemerintah

Percepatan Distribusi Pertanahan , DPRKP Ngawi Ikuti Koordinasi Penataan Kawasan Hutan Tahap II di Yogyakarta

34
×

Percepatan Distribusi Pertanahan , DPRKP Ngawi Ikuti Koordinasi Penataan Kawasan Hutan Tahap II di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Ngawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi beban masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Ngawi kini melangkah lebih pasti menuju tata kelola kehutanan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

Untuk itu, Pemkab Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Ngawi menghadiri kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Ngawi Tahap II, yang dilaksanakan di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Jl. Ngeksigondo No.58, Prenggan, Kota Yogyakarta terkait percepatan distribusi pertanahan pasca penerbitan SK Biru melalui SK menteri kehutanan no 142 tahun 2025

Melalui forum koordinasi ini, dibahas langkah-langkah strategis penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan, termasuk sinkronisasi data dan kebijakan lintas sektor agar pelaksanaan program dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan

Dari hasil koordinasi tersebut Pemkab Ngawi mendapatkan dasar dalam memproses sertifikasi melalui BPN untuk desa Dampit dan desa Suruh, Kecamatan Bringin.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi, Mafthuh Affandi menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi momentum penting dalam mendukung upaya penataan ruang dan kawasan permukiman di sekitar wilayah hutan agar lebih terarah dan berkelanjutan.

“Melalui koordinasi ini, kami berharap penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkap Mafthuh

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Ngawi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan. (ik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *