Pewarta.TV, Madiun – Pemkab Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), gencar melakukan jemput bola mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di beberapa desa di wilayah Madiun
Kali ini melibatkan warga desa Glonggong, Kecamatan Balerejo. Acara diadakan di Balai Desa setempat dan diikuti ratusan warga, Jumat (15/11/2024)
IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk mewakili dokumen kependudukan dan data balik dalam aplikasi digital melalui perangkat pintar, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas individu tersebut.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sayogya S.Sos mengatakan IKD merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperluas cakupan layanan administrasi kependudukan yang inklusif dan efisien. Melalui program ini, warga Desa Glonggong dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, tanpa perlu mendatangi kantor atau mengurus dokumen fisik.
“ Kegiatan ini mencakup sosialisasi dan edukasi tentang manfaat IKD, serta percepatan aktivasi IKD yang dilakukan baik di Dinas Dukcapil maupun melalui layanan jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat” ungkap Sayogya S.Sos
Sayogya menjelaskan IKD ini merupakan inovasi baru dari dirjen adminduk kementerian dalam negeri sehingga digunakan seluruh Indonesia, keunggulannya memang lebih bagus segi keamanannya, lebih aman dibandingkan KTP elektronik
“ Dengan perkembangan zaman era digitalisasi KTP El dipandang kurang aman, dikarenakan kalau KTP elektronik itu jatuh atau hilang itu langsung dilihat NIK-nya sehingga rawan untuk kebocoran data. Sedangkan di IKD kalau sudah aktivasi akan diberikan PIN untuk kuncinya, PIN itu bisa digantikan melalui menu aplikasi IKD sesuai keinginan untuk mempermudah membuka IKD sehingga kalau handphone hilang tidak mungkin yang menemukan handphone ini akan membuka dokumen kependudukan, karena tidak mengetahui pin-nya” terang Sayogya
Persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon harus memiliki smartphone dan pernah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman biometrik. Selain itu, nomor HP pemohon harus terhubung dengan internet
Dengan cara di download aplikasi IKD di instal langsung dibuka didaftarkan ini email dan nomor handphone yang aktif, karena nanti semua balasan itu melalui email dan masyarakat nanti kalau ada pergantian email pergantian handphone wajib untuk melaporkan ke desa, nanti desa yang akan menghubungkan ke aplikasi
Adapun targetnya Penggunaan IKD di Kabupaten Madiun hingga akhir tahun 2024 secara nasional 30 persen dari yang sudah mempunyai KTP, namun hingga saat ini Kabupaten Madiun baru mencapai 16 persen
“ Per hari ini total IKD di kabupaten Madiun baru mencapai 83.155 per tanggal (14/11-red) kemarin “ pungkasnya (ik/adv)