Pewarta.tv, Blitar– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (Raker) bersama sejumlah narasumber dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Green Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Blitar Tahun 2025–2030.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Miftahul Huda, dan diikuti oleh anggota pansus serta staf pendamping.
Dalam keterangannya kepada awak media, Miftahul Huda menyampaikan bahwa Ranperda ini disusun sebagai langkah strategis dalam rangka mewujudkan pengelolaan kependudukan yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Ranperda ini juga dimaksudkan sebagai pedoman utama dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada data dan dinamika kependudukan secara aktual.
“Ranperda ini sangat penting untuk masa depan Kabupaten Blitar. Kita ingin pembangunan yang tidak hanya bertumpu pada aspek fisik, tapi juga memperhatikan aspek kependudukan secara menyeluruh, seperti kualitas sumber daya manusia, persebaran penduduk, dan aspek sosial lainnya,” jelas Miftahul Huda.
“Dalam pembahasan tersebut, para narasumber yang berasal dari berbagai bidang keahlian turut memberikan masukan kritis dan konstruktif. Mereka menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari proyeksi demografi, kualitas hidup penduduk, hingga strategi pengendalian pertumbuhan dan pemerataan persebaran penduduk di wilayah Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Diharapkan dengan disusunnya Ranperda ini, pembangunan daerah ke depan dapat lebih responsif terhadap berbagai tantangan sosial-ekonomi yang muncul, terutama yang berkaitan dengan kondisi riil penduduk. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis data.
“Kami berharap Ranperda ini bisa segera dirampungkan dan ditetapkan agar dapat menjadi dasar hukum dalam perencanaan pembangunan yang lebih ramah lingkungan dan berpihak pada kualitas hidup masyarakat,” pungkas Miftahul Huda.
Rapat kerja tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah, dengan harapan hasilnya mampu membawa dampak positif bagi pembangunan kependudukan Kabupaten Blitar dalam kurun waktu lima tahun ke depan. (Dwn/Mkls)












