Example 728x250
Advetorial

Operasi Rokok Ilegal Makin Minim, Operasi Lanjutan Satpol PP Bondowoso Nihil Temuan

15
×

Operasi Rokok Ilegal Makin Minim, Operasi Lanjutan Satpol PP Bondowoso Nihil Temuan

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Bondowoso – Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar oleh Satpol PP Kabupaten Bondowoso. Kali ini merupakan lanjutan hari sebelumnya, yang menyisir wilayah Kecamatan Grujugan dan Jambesari

Hal tersebut sebagai wujud keseriusan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai dan tim gabungan lainnya, para petugas menyisir warung dan toko, pada Rabu (25/11/2024).

Seketaris Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso Ali Djunaidi  mengatakan, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara sebab tidak membayar pajak berupa cukai rokok. Sehingga rokok ilegal dinilai dapat menghambat pembangunan.

“Rokok ilegal itu merugikan negara, tidak membayar cukai ke negara jadi dapat menghambat pembangunan,” ungkap Ali Djunaidi

Maka dari itu, operasi kali ini dianggap penting agar masyarakat tahu bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari peredarannya.

“Kami tidak hanya melakukan operasi saja, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal,” terangnya.

Dijelaskan Ali Djunaidi  sebelum terjun ke lapangan semua tim yang terlibat terlebih dahulu melakukan apel di halaman kantor Satpol PP Bondowoso. Kemudian tim yang terdiri dari berbagai unsur berangkat menuju wilayah operasi masing-masing.

Hasilnya, untuk operasi kali ini semua tim yang diterjunkan tidak menemukan rokok yang menjadi incaran. Artinya, upaya yang dilakukan membawa dampak dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Untuk hari ini nihil. Meskipun demikian, kami meyakini masih ada kemungkinan rokok itu beredar,” ujarnya.

Sebagai informasi, kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *