Pewarta.TV, Bondowoso – Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar oleh Satpol PP Kabupaten Bondowoso. Kali ini merupakan lanjutan hari sebelumnya, yang menyisir wilayah Kecamatan Grujugan dan Jambesari
Hal tersebut sebagai wujud keseriusan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai dan tim gabungan lainnya, para petugas menyisir warung dan toko, pada Rabu (25/11/2024).
Seketaris Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso Ali Djunaidi mengatakan, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara sebab tidak membayar pajak berupa cukai rokok. Sehingga rokok ilegal dinilai dapat menghambat pembangunan.
“Rokok ilegal itu merugikan negara, tidak membayar cukai ke negara jadi dapat menghambat pembangunan,” ungkap Ali Djunaidi
Maka dari itu, operasi kali ini dianggap penting agar masyarakat tahu bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari peredarannya.
“Kami tidak hanya melakukan operasi saja, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal,” terangnya.
Dijelaskan Ali Djunaidi sebelum terjun ke lapangan semua tim yang terlibat terlebih dahulu melakukan apel di halaman kantor Satpol PP Bondowoso. Kemudian tim yang terdiri dari berbagai unsur berangkat menuju wilayah operasi masing-masing.
Hasilnya, untuk operasi kali ini semua tim yang diterjunkan tidak menemukan rokok yang menjadi incaran. Artinya, upaya yang dilakukan membawa dampak dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Untuk hari ini nihil. Meskipun demikian, kami meyakini masih ada kemungkinan rokok itu beredar,” ujarnya.
Sebagai informasi, kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit