Example 728x250
Advetorial

Kebijakan Pengelolaan DBHCHT Kabupaten Bondowoso

13
×

Kebijakan Pengelolaan DBHCHT Kabupaten Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Hadi Wawan Guntoro, PJ Bupati Bondowoso

Pewarta.TV, Bondowoso – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang berasal dari pemerintah atas cukai hasil tembakau yang kemudian diberikan kepada pemerintah daerah terutama daerah yang merupakan penghasil tembakau

Kabupaten Bondowoso ini juga dikenal sebagai penghasil tembakau karena memiliki kualitas tanah yang subur iklim yang mendukung serta pengalaman para petani tembakau yang turun menurun. Untuk itu untuk memaksimalkan pengelolaan DBHCHT di kupas tuntas Pemkab Bondowoso yang dikemas dalam dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta di Jawa Timur

Dialag bertajuk “ Kebijakan Pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Bondowoso” menghadirkan 4 narasumber , yakni,  PJ Bupati Bondowoso Hadi Wawan Guntoro , asisten perekonomian dan pembangunan  Setdakab Bondowoso  Abdurrahman, humas bea cukai Jember, Andika Fitra kepala satpol PP Kabupaten Bondowoso Slamet Yantoko

“ Program DBHCHT  ini sesungguhnya bagaimana penggunaannya sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan yang diperuntukan tiga kegiatan  diantaranya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,  kesehatan dan  penegakan hukum” ungkap Hadi Wawan Guntoro,  PJ Bupati Bondowoso, Sabtu (23/11/2024)

“ Untuk kesejahteraan masyarakat yang disasar adalah petani tembakau, buruh pabrik yang diberikanlah bantuan langsung tunai dari dari pemerintah yang diberikan kepada apa pegawai di perusahaan-perusahaan yang memang bergerak di bidang pengelolaan tembakau” Terang Pj Bupati

Lanjutnya, Kemudian di bidang kesehatan ini tentunya banyak program-program kesehatan yang dibiayai dengan DBHCHT  diantaranya untuk kesehatan masyarakat sendiri, untuk membeli peralatan-peralatan untuk kesehatan kemudian juga untuk bagaimana melakukan upaya-upaya untuk masyarakat bisa terpenuhi layanan kesehatannya

Sementara untuk menegakkan hukum sendiri yang tentunya kerjasama antara bea cukai dengan teman-teman di satpol PP untuk mengganggu tindakan hukum di situ dilaksanakan sosialisasi kemudian ada operasi, kemudian juga ada operasi pasar termasuk dalamnya juga operasi penegakan hukum dan penindakan

“ Jadi tentunya pemerintah Kabupaten Bondowoso melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh peraturan menteri keuangan untuk pemanfaatan DBHCHT. Secara keseluruhan, dasar penggunaan DBHCHT mengacu pada regulasi yang memastikan dana tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah penghasil tembakau” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *