Example 728x250
Advetorial

Mekanisme Penyaluran DBHCHT Kabupaten Bondowoso

12
×

Mekanisme Penyaluran DBHCHT Kabupaten Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Dialog interaktif penggunaan DBHCHT Pemkab Bondowoso

Pewarta.TV, Bondowoso – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang diperoleh pemerintah dari cukai yang dikenakan pada produk tembakau, dan sebagian dari dana tersebut disalurkan kepada daerah penghasil tembakau. Pemanfaatan dana ini ditujukan untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung

Dikatakan asisten perekonomian dan pembangunan  Setdakab Bondowoso Abdurrahman mekanisme penyaluran dana DBHCHT yakni diawali dengan penyusunan RKP rencana kegiatan dan penganggaran.

“Perlu diketahui bahwa pengampu DBHCHT  di Kabupaten Bondowoso  ada beberapa OPD, untuk kesehatan itu rumah sakit dan dinas kesehatan,  untuk kesejahteraan masyarakat itu dinas pertanian, diskoperindag,  dinas sosial dan DPMPTSP “ ungkap Abdurrahman saat menjadi narasumber dialog interaktif di stasiun televisi swasta di Jawa Timur bersama Pj Bupati Bondowoso, Bea Cukai Jember dan Kepala Satpol PP Bondowoso, Sabtu (23/11/2024)

Sedangkan, lanjut Abdurrahman, untuk penegakan hukum adalah satpol PP bersama  Bea Cukai Jember

“  Mekanisme penyalurannya itu ya tentunya kita mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah sama dengan yang lain, hanya saja itu mekanismenya itu dibagi dari 3 yakni bidang kesehatan 40%,  kesmasnya adalah 50% dan penegakan hukumnya adalah 10% sehingga dari komposisi itu melalui RKP nya itu jadi dari masing-masing OPD  menyusun rencana kegiatan itu sesuai dengan program prioritas pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui pengampu DBHCBT” ujarnya

Dijelaskan humas bea cukai Jember, Andika Fitra penggunaan DBHCHT ini mengacu pada peraturan menteri keuangan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“  Jadi pointnya secara garis besar masih sama  secara pengalokasianya, ada yang berbeda yakni dalam bidang penegakan hukum dengan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal” kata Andika

Ditambahkan Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko  dalam pengawasa berkaitan dengan  tugas Satpol PP Bondowoso, yakni  penegakan hukum dilaksanakan bersinergi dengan bea cukai dalam operasi gabungan dan sosialisasi

“ Jadi dana 10 persen DBHCHT yang diterima Pemkab Bondowoso   untuk bidang penegakan hukum dibagi 40 persen sosialisasi dan 60 persen untuk penegakan hukum, sedangkan pengawasan yang dilakukan dengan cara melaksanakan pulbaket ataupun mencari informasi sebagai bahan utama satpol PP operasi gabungan bersama bea cukai, Kejaksaan, TNI dan Polri” tandasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *