Pewarta.TV, Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ponorogo sepakat memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Ponorogo.
Kali ini, sebanyak 2600 warga Ponorogo yang masuk kategori pekerja rentan meliputi petani, pedagang sayur obrok, kuli bangunan dan pekerja lainnya resmi mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari Pemkab Ponorogo melalui BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Pendopo Agung, Selasa (17/07/2024).
“Ini bukti tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi warganya dalam bekerja agar tenang dan nyaman karena segala aktifitasnya sudah dilindungi pemerintah,” ujar Sugiri Sancoko.
Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi warganya. Terutama perlindungan keselamatan saat bekerja.
“Kami berharap tidak hanya 2600 orang ini saja, namun kedepan kami berharap bisa lebih banyak lagi, terutama pekerja rentan yang upahnya di bawah dua juta rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Wawan Burhanudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo menjelaskan bahwa keikutsertaan 2600 pekerja rentan dengan rata rata penghasilan dibawah 1,5 juta rupiah perbulan ini dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2024.
Para pekerja rentan tersebut mendapatkan dua perlindungan sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Hingga saat ini sudah ada 134 ribu pekerja penerima upah maupun non penerima upah telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dan target coverage perlindungan mencapai 183 ribu untuk tahun ini,” tandas Wawan. (adv/ns)