Example 728x250
Advetorial

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso Kembali Gelar Operasi Gabungan

9
×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso Kembali Gelar Operasi Gabungan

Sebarkan artikel ini
Petuga sgabungan saat memeriksa toko penjual rokok

Pewarta.TV, Bondowoso – Petugas gabungan Satpol PP Bondowoso bersama bea cukai Jember kembali menggelar operasi peredaran rokok ilegal, Selasa (12/11/2024)

Operasi gabungan tersebut dipimpin sekretaris Satpol PP Bondowoso Ali junaidi S. Sos yang dibagi menjadi dua tim di dua Kecamatan Puger dan Jambesari

“ Kami tim gabungan dari Bea Cukai Jember  melakukan razia rokok ilegal beberapa warung atau toko di dua  kecamatan Puger, dan Jambesari ” ungkap Ali junaidi sekretaris Satpol PP Bondowoso

“ Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang bahayanya mengedarkan rokok ilegal bagi para pedagang toko, agen mau pun warung yang menjual rokok, operasi ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso” ujarnya

Ia menjelaskan,dalam operasi  ini lebih dimaksimal mendapatkan  hasilnya,  kalau memang operasi gabungan jarang menemukan hasil berarti peredaran rokok ilegal di bondowoso sudah berkurang dan tetap berusaha memberikan ruang yang sesempit-sempitnya kepada peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten bondowoso

“ Dari hasil operasi tidak ditemukan rokok ilegal, berarti operasi gabungan ini berhasil menekan peredaran rokok ilegal “ pungkasnya

Untuk diketahui, pengedar dan penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana. Dengan sanksi mengacu Undang- Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 yang berbunyi  :  Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual  barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dan Pasal 56 berbunyi : Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali. (ik/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *