Example 728x250
Pemerintah

BK DPRD Kabupaten Blitar Klarifikasi Laporan Dugaan Penelantaran Anak Anggota Dewan

162
×

BK DPRD Kabupaten Blitar Klarifikasi Laporan Dugaan Penelantaran Anak Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik,(ft)

Pewarta.tv, Blitar– Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses laporan yang berkaitan dengan dugaan penelantaran anak yang melibatkan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hingga Selasa 22 Juli 2025, proses masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak pelapor.

“Kami tidak dalam posisi memutus,BK hanya menjalankan fungsi sesuai dengan tata beracara dan kode etik, hanya melakukan klarifikasi,” kata Anik saat ditemui Selasa (22/7/24).

Ia menegaskan bahwa BK berpegang pada aturan dan menjaga penuh kerahasiaan proses.

Informasi yang masuk dan diklarifikasi hanya untuk konsumsi internal, pelapor, dan terlapor.

Lebih lanjut, BK juga mencoba mengambil peran sebagai mediator dalam persoalan tersebut. Harapannya, sengketa bisa diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak tanpa perlu berlanjut ke ranah partai.

Jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan titik temu, BK akan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Dari situ, penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur partai , sesuai aturan yang berlaku.

“Jika sudah di luar kewenangan BK, maka akan kami serahkan ke partai melalui pimpinan dewan,” lanjut Anik.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan di BK. Ia berharap masalah ini bisa selesai di tingkat internal dewan.

“Harapan kami tentu bisa selesai di BK secara kekeluargaan, agar tidak berlarut-larut,” ujar Supriadi saat diwawancarai pada Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, pihaknya juga menyiapkan langkah jika akhirnya penanganan harus diambil alih oleh partai.

Hal itu akan dilakukan sesuai mekanisme organisasi partai dan tetap menjaga asas keadilan.

Supriadi menambahkan bahwa partai tidak bisa lepas dari sorotan karena anggota dewan merupakan bagian dari struktur partai.

Oleh sebab itu, koordinasi antara dewan dan partai menjadi penting agar penanganan persoalan tetap terkendali.

“ Apabila proses di BK tidak menemukan penyelesaian, maka partai siap untuk menyelesaikan melalui jalur organisasi,” pungkas Supriadi.(Dwn/Mkls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *