Example 728x250
Pemerintah

Bimtek Layanan Pisa dan ILA Wujudkan Kota Madiun Layak Anak

10
×

Bimtek Layanan Pisa dan ILA Wujudkan Kota Madiun Layak Anak

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Kota Madiun – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun, menggelar bimbingan teknik layanan pusat informasi sahabat anak (PISA) dan informasi layak anak (ILA) diruang rapat Dinas Sosial, jalan salak no 51 Kota Madiun, Senin (21/10/2024)

Bimtek yang mengusung tema” Membangun Generasi Cerdas dan Melek Literasi “ menghadirkan narasumber wartawan senior Sindo Aan Haryono dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur diikuti pegawai Dinas Kominfo Kota Madiun, Dinas Perpustakaan Kota Madiun, pegawai perpustakaan tingkat kelurahan, perpustakaan sekolah mulai SD, SMP dan SMA, pegiat literasi serta para wartawan.

Narasumber Aan Haryono menyampaikan hal yang harus dipahami jurnalis dalam meliput isu anak. Terutama yang berkaitan dengan permasalahan hukum.

Anak dan remaja dibawah 18 tahun yang terkait permasalahan dengan polisi atau proses pengadilan dengan kejahatan seksual atau korban dari kejahatan seksual harus disamarkan atau dilindungi identitasnya.

“Jangan sampai identitas korban sudah memakai inisial misalnya, ME, tetapi masih disebut nama panggilannya Erlan, akhirnya terbongkar identitasnya,” paparnya.

Menurutnya, pemilihan kata yang tepat dan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak harus dimiliki oleh jurnalis media. Yang terpenting jurnalis harus mempunyai hati nurani untuk menulis.

“Keamanan dan masa depan anak dan remaja yang jadi narasumber harus lebih diutamakan, hindari pertanyaan atau sikap-sikap atau komentar-komentar yang menghakimi, membahayakan anak dan membangkitkan kembali rasa sakit dan duka cita dari sebuah peristiwa traumatis,” ungkapnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 5 juga menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

“Jika anak sebagai korban kejahatan, jangan membuat dia jadi korban yang kedua kalinya karena pemberitaan,” pungkasnya.(ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *