Pewarta.TV, Magetan – Guna menertibkan pengguna jalan, tertib berlalu lintas, petugas gabungan satlantas, kantor dishub dan petugas lain menggelar razia di jalan Yosonegoro, Magetan, Selasa (04/2/2025) siang
Dalam razia petugas gabungan ini ratusan pengguna jalan melintas di jalur jantung kota Magetan diberhentikan petugas, diperiksa semua surat-surat beserta kelengkapan saat berkendara
Tidak hanya kendaraan roda dua, roda empat lebih tak luput dari sasaran razia petugas, agar pengguna jalan berdisiplin, tertib berlalu lintas di jalan mengurai terjadinya angka pelanggaran
Seorang pengemudi mobil warga Desa Sumber Dukun, Kecamatan Ngariboyo Magetan terpaksa diamankan petugas gabungan, sebab tidak terima dirinya di tilang
Pengemudi tersebut mengamuk petugas, karena tidak terima mobil miliknya yang tidak di lengakpi surat uji kir, surat lain diamankan oleh petugas, sehingga cek-cok adu mulutpun tidak terhindarkan
Dijelaskan Beny, PPNS Kantor Dinas Perhubungan Magetan ia dan petugas lantas mengamankan pengemudi mengamuk, tidak terima dilakukan penilangan karena mobil yang ia kemudikan habis uji kir
“ Jadi sudah kita jelaskan pengemudi terkena sanksi tilang karena masa uji kir nya habis, kita tahankan disitu ada bukti lulus uji sama stnk, beliaunya tidak berkenan jika stnknya ditahan, juga kita jelaskan jika uji masa berkala itu habis itu sudah tidak berkekuatan hukum” katanya
Usai berdebat di lokasi razia, pengemudi tersebut diamankan ke pos satlantas terdekat di lakukan mediasi dan sanksi pelanggaran lalu lintas, karena telah melawan petugas saat melakukan razia. (jk)