Example 728x250
Pemerintah

Sumringah, 943 Warga Kelurahan Tinap Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

247
×

Sumringah, 943 Warga Kelurahan Tinap Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Penyerahan simbolis sertifikat tanah program PTSL kepada warga Kelurahan Tinap, Sukomoro, Magetan, Kamis (12/12/2024)

Pewarta. TV, Magetan – Tampak sumringah Ratusan warga Kelurahan Tiap,Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Jawa Timur, menerima sertifikat tanah masal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Sebanyak 943 bidang sertifikat diserahkan kepada warga kelurahan Tinap, dalam penyerahan PTSL panitia berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan, Kepengurusan Sertifikat Tanah melalui Program PTSL.  Acara penyerahan berlangsung di gedung Sekolah Dasar 3 Tinap ,Kamis (12/12/2024). Disaksikan Dari Perwakilan BPN Magetan serta Forkopimca Sukomoro

Kepala Kelurahan Tinap Eko Hari S  mengatakan, sertifikat sudah jadi 100%, Di tahun 2024 ada 943 Bidang tanah sudah terselesaikan kepengurusannya dan berjalan dengan lancar.

Hari berpesan  kepada warga agar  dicek telebih dahulu sebelum menerimanya

“ Kami menghimbau kepada penerima agar dicek keabsahanya, sehingga tidak ada kekeliruan dalam sertifikat yang telah diterimanya,  disimpan yang rapi sebab itu menjadi bagian nilai tambah jika sewaktu-waktu dipergunakan.” Ujarnya

Ia menambahkan Program PTSL ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Sertipikat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi, seperti akses permodalan

“Selamat untuk warga kelurahan Tinap, sudah mempunyai kepastian hukum atas tanah yang di tempati dan ini adalah wujud pelayanan kelurahan Tinap yang sudah 20 tahun lebih menunggu adanya program PTSL dan pada tahun 2024 pemerintah kelurahan Tinap bersama BPN bisa mewujudkan keinginan masyarakat untuk memiliki sertifikat dengan mudah, dan cepat ” pungkasnya.

Penyerahan 943 sertipikat ini merupakan bagian dari target nasional untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas hukum. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta meningkatkan pemanfaatan tanah sebagai aset produktif. (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *