Example 728x250
Pemerintah

367 Warga Ronowijayan Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

21
×

367 Warga Ronowijayan Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Penyerahan simbolis sertifikat tanah program PTSL warga desa Ronowijayan, Maospati, Rabu (4/12/2024).

Pewarta.TV, Magetan – Pemerintah kembali menorehkan pencapaian penting dalam pelayanan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada tahun 2024, sebanyak 367 bidang tanah telah berhasil disertipikasi dan diserahkan kepada warga Desa Ronowijayan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa setmpat, Rabu (4/12/2024).

Secara simbolis perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan didampingi Kepala Desa Ronowijayan dan jajaran fompimca Maospati menyerahkan sertipikat tersebut. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi lintas instansi dalam mendukung program prioritas nasional ini.

Dalam sambutannya, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menekankan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum.

“Program PTSL ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Sertipikat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi, seperti akses permodalan,” jelasnya.

Kepala Desa Ronowijayan Sunarto menyampaikan pesan agar warga memanfaatkan sertipikat dengan bijak.

“Kami harap masyarakat menjaga dokumen ini dengan baik dan menggunakannya sesuai kebutuhan, seperti meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang merugikan diri sendiri,” pesannya.

Sunarto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk perangkat Desa dan tim PTSL yang telah bekerja keras menyelesaikan proses administrasi hingga tahap penyerahan

“Ini adalah hasil kolaborasi yang luar biasa. Semoga program seperti ini terus membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Warga Desa Ronowijayan  menyambut penyerahan sertipikat ini dengan antusias. Salah satu penerima sertipikat, bapak Komari, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah. Sekarang saya merasa lebih tenang karena tanah yang kami miliki sudah memiliki sertipikat resmi,” ujarnya.

Penyerahan 367 sertipikat ini merupakan bagian dari target nasional untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas hukum. Dengan adanya sertipikat ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta meningkatkan pemanfaatan tanah sebagai aset produktif. (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *