Pewarta.TV, Magetan- Kasus korupsi dana desa menyeret kepala desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Magetan. Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini telah memberhentikan kades
Diberitakan beberapa minggu lalu, kepala desa ngariboyo terbukti menikmati uang milik negara, uang dana desa senilai 290 juta rupiah, proyek fiktif pembuatan gedung
Kepala Desa Ngariboyo saat ini mendekam di sel tahanan rutan kelas 2B Magetan, menunggu proses persidangan untuk di jatuhkan vonis sesuai dengan pasal, undang-undang yang berlaku
Dijelaskan Eko Muryanto, kepala kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa saat ini kades ngariboyo sudah diberhentikan, diganti PLH Pelaksana Harian yaitu sekdes Ngariboyo
“ Sudah kita lakukan pemberhentian sementara kadesdigantikan pelaksana harian yaitu Sekretaris Desa Ngariboyo” ungkap Eko Muryanto, Rabu (05/06/2024)
Eko Muryanto menambahkan, selain memberhentikan kades, juga memberhentikan bantuan dana desa dan bantuan lain, sesuai aturan pmk, kecuali program ketahanan pangan, operasional 3 persen, bantuan beras bagi para warga kurang mampu Ngariboyo
“ Sesuai dengan peraturan kita hentikan bantuan dana desa serta bantuan lainnya, kecuali operasional 3 persen, bantuan untuk warga kurang mampu” tandasnya. (jk/red)