Example 728x250
Serba-Serbi

Empat Desa Di Magetan Gelar Pilkades di Tahun 2025

242
×

Empat Desa Di Magetan Gelar Pilkades di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Prosesi pilkades E Voting di Magetan 2023

Pewarta.TV, Magetan – Adanya perubahan undang-undang desa, di revisi pada bulan april lalu, berdampak dengan jadwal pemilihan kepala desa yang diagendakan oleh Pemkab Magetan, di gelar pada tahun 2025 nanti

Semula di tahun 2025 nanti ada pemilihan kepala desa sistem e-voting di ratusan desa di Magetan, namun agenda itu gagal dan hanya diikuti oleh empat desa karena kekosongan jabatan

Empat desa menggelar e-voting tersebut ialah Desa Kiringan Takeran, Patihan Karangrejo, Desa Soco Kecamatan Bendo mengundurkan diri dan Bangun Asri Kecamatan Barat Magetan

Dijelaskan Eko Muryanto, kepala Dinas PMD Magetan empat desa menggelar pilkades sistem e-voting ini sudah dianggarkan satu tahun sebelumnya, tinggal pelaksanaan dan sosialisasi sistem e-voting

“ SIPD sudah kita buat sebelum Undang undang yang baru, jadi kades yang kosong mudah mudahan tetap dilaksanakan “ kata Eko Muryanto, Kepala PMD Magetan, Rabu (05/06/2024)

Terkait persayaratan ijazah bagi calon kades sesuai aturan undang-undang yang tertuang saat ini persayaratan ijazah minimal SMA sederajat, tidak harus warga desa setempat, namun warga kenegaraan indonesia yang memiliki hak sama memimpin desa

“ Jadi persyaratan SMA sederajat dan kita sesuaikan persyaratan lainya” pungkasnya. (jk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *