Pewarta.TV, Magetan – Adanya perubahan undang-undang desa, di revisi pada bulan april lalu, berdampak dengan jadwal pemilihan kepala desa yang diagendakan oleh Pemkab Magetan, di gelar pada tahun 2025 nanti
Semula di tahun 2025 nanti ada pemilihan kepala desa sistem e-voting di ratusan desa di Magetan, namun agenda itu gagal dan hanya diikuti oleh empat desa karena kekosongan jabatan
Empat desa menggelar e-voting tersebut ialah Desa Kiringan Takeran, Patihan Karangrejo, Desa Soco Kecamatan Bendo mengundurkan diri dan Bangun Asri Kecamatan Barat Magetan
Dijelaskan Eko Muryanto, kepala Dinas PMD Magetan empat desa menggelar pilkades sistem e-voting ini sudah dianggarkan satu tahun sebelumnya, tinggal pelaksanaan dan sosialisasi sistem e-voting
“ SIPD sudah kita buat sebelum Undang undang yang baru, jadi kades yang kosong mudah mudahan tetap dilaksanakan “ kata Eko Muryanto, Kepala PMD Magetan, Rabu (05/06/2024)
Terkait persayaratan ijazah bagi calon kades sesuai aturan undang-undang yang tertuang saat ini persayaratan ijazah minimal SMA sederajat, tidak harus warga desa setempat, namun warga kenegaraan indonesia yang memiliki hak sama memimpin desa
“ Jadi persyaratan SMA sederajat dan kita sesuaikan persyaratan lainya” pungkasnya. (jk/red)












