Pewarta.TV, Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penusukan juru pakir (jukir) Pasar Besar Madiun (PBM) 2024 lalu. Pelaku EBR warga Jalan Sendang Barat, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sempat menjadi buron
‘’Tersangka berhasil kami tangkap di Desa Hulaan, Menganti, Gresik pada 6 April lalu,’’ ungkap AKP Agus Setiawan, Kasatreskrim Polres Madiun Kota Madiun, Kamis (8/5/2025)
Agus menjelaskan, tersangka melakukan percobaan melarikan diri sejak insiden penusukan terhadap korban Agus Purnawan, warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada 2 Agustus 2024 lalu di PBM. Sebelum ditangkap di Gresik, EBR sempat kabur ke wilayah Cirebon, Jawa Barat; Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kabupaten Jembrana, Bali hingga berhasil diringkus di Desa Hulaan, Menganti, Gresik.
‘’Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka berat dan kematian,’’ terangnya
Kasus ini dipicu persoalan jam operasional jaga parkir. Menurut keterangan tersangka, korban menarik parkir di luar batas jam kesepakatan. Mendapati hal itu, tersangka menegur korban hingga timbul cekcok antara keduanya.
Di tengah cekcok, tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa pisau dan ditusukkan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat di lengan, punggung, dan leher.
“ Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam berupa pisau, pakaian yang digunakan tersangka dan korban, serta rekaman kamera CCTV dan tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.” Pungkasnya (ik)












