Proses penghitungan suara, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Magetan Jawa Timur digelar di kantor KPU Magetan dihujani interupsi di lontarkan oleh para timses paslon. Selasa (03/12/2024)
Para timses paslon menghentikan proses rekapitulasi dibacakan para anggota ppk kecamatan, membuat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU, Bupati dan Gubernur mundur 3 jam
Berbagai interupsi dilontarkan ke jajaran anggota komisioner KPU Magetan dianggap gagal melaksanakan penyelenggaraan pemilu Pilkada Pilgub Jatim, karena banyak masalah
Dikatakan Agus Pujiono saksi Paslon nomer urut 03 pihaknya menolak membubuhkan tanda tangan saksi, menunggu proses dugaan kecurangan dilaporkan ke kantor bawaslu selesai, agar tidak merugikan paslon Bupati, Gubernur
“ Dari awal rekapitulasi kami sampaikan bahwa banyaknya saksi ppk yang menolak hasil rekapitulasi di tingkat ppk yang kali ini sedang ditangani oleh tim pemenangan Kabupaten melalui pelaporan di Bawaslu, banyak pelaporan yang kami lakukan di Bawaslu yang tengah dalam proses, namun KPU tetap melaksanakan rekapitulasi di hari ini sebelum rekomendasi dari Bawaslu dikeluarkan “ Kata Agus
“ Kami pada dasarnya menolak hasil rekapitulasi ini, karena masih banyak laporan-laporan proses yang tengah jalan saat ini mulai dari pengelembungan suara, ada yang hak pilih yang terampas dan banyak permasalahan yang ada “ ujarnya
Senada dikatakan Ahmad Setiawan, saksi dari paslon 02, menjelaskan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena menemukan sekitar 16 TPS bermasalah, termasuk dugaan penggelembungan suara.
“Kami menemukan adanya dugaan penggelembungan suara seperti yang dilaporkan paslon 03. Ini salah satu alasan kami menolak hasil rekapitulasi,” katanya.
Hal senada dikatakan Didik Hariono, tim sukses paslon bupati nomer urut 01 penyelenggaraan pemilu pilkada pilgub KPU Magetan banyak menyisakan masalah, sehingga tim paslon saling menuding terjadinya pelanggaran, pemilu tidak transparan
“ Menurut saya ini pelanggaran secara prinsip betul-betul melanggar dan sebagai bukti kegagalan KPU dalam mengedukasi jajarannya, tiga suara itu sangat berarti karena saya yakin 3 ini nomornya 01 kan begitu ini kesalahan fatal oleh KPU karena tidak cermat tidak teliti dan kurang maksimal dalam mengedukasi jajarannya maka ini harus menjadi catatan kinerja KPU catatan merah kinerja KPU adanya pemilih yang datang punya hak dan masih boleh tetapi dilarang ” kata Didik (jk)