Example 728x250
Serba-Serbi

Praktisi Hukum Soroti Kasus Perceraian ASN ATR/BPN Ngawi Diduga Tak Berizin Atasan Berpotensi Pelanggaran

61
×

Praktisi Hukum Soroti Kasus Perceraian ASN ATR/BPN Ngawi Diduga Tak Berizin Atasan Berpotensi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Kantor Pengacara AS & Partners Law Firm, Ahmad Setiawan

Pewarta.TV, Magetan – Diduga tak memiliki izin atasan dalam kasus perceraian AAK salah satu ASN kantor ATR/BPN Kabupaten Ngawi

Berdasar dalam salinan putusan kasasi, disebutkan hingga putusan, yang bersangkutan tidak mendapatkan surat izin bercerai.

Merespon hal tersebut Praktisi Hukum Ahmad Setiawan mengatakan kasus perceraian ASN ATR/BPN Ngawi itu memunculkan sejumlah pertanyaan.

Menurutnya, menjadi pertanyaan publik apakah surat izin diajukan pemohon, atau memang tidak pernah ada pengajuan surat permohonannya.

Kalau surat permohonan izin itu diajukan, secara hirarki kelembagaan, kantor ATR/BPN memiliki waktu tiga bulan untuk mengeluarkan surat izin tersebut.

“Kenyataannya, hingga putusan di tingkat pertama, bahkan hingga kasasi surat izin bercerai itu tidak ada,” katanya, Senin (19/5/2025).

Ahmad Setiawan menjelaskan kepala kantor ATR/BPN Ngawi perlu mengklarifikasi hal ini agar ada kejelasan. Karena secara hukum positif, ada yang dilanggar.

Mengapa izin bercerai itu diperlukan? Dari pengalaman beracara, Ahmad Setiawan menjelaskan izin tersebut sebagai jalan institusi untuk melakukan mediasi dan menjaga hak anak ketika PNS bercerai tetap terjaga.

“Pertanyaan keduanya, apakah surat izin tidak diajukan kok hingga putusan tidak ada. Ada sanksi kepegewaian apabila izin bercerai tidak ada,” terangnya

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

Aturan menyebutkan, sanksi izin bercerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berupa hukuman disiplin berat, seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau sanksi ringan seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, dan penurunan pangkat. (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *