Pewarta.TV, Magetan – Pemerintah resmi membatalkan kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen disambut beruntung pemilik toko penjual perhiasan emas di Magetan Jawa Timur. Dibatalkanya kenaikan PPN pemilik toko berharap aktifitas jual beli emas kembali meningkat
Kenaikan PPN sebesar 12 persen berlaku untuk golongan menengah kebawah, hanya diberlakukan untuk golongan menengah keatas atau barang mewah
Pembatalan kenaikan ppn tersebut, selain disambut baik, gembira pedagang pasar, pedagang sembako, juga disambut gembira oleh penjual perhiasan emas di Magetan
Penjualan perhiasan emas menganggap kenaikan ppn hingga 12 persen membuat penjual emas ketar-ketir, sebab berdampak sepinya pembeli, akibat potongan pajak perhiasan emas
Dikatakan Markus, pemilik toko perhiasan emas di pasar sayur Magetan, menurutnya dengan dibatalkan kenaikan pajak ppn pemerintah ia menyambut baik pengusaha toko emas diuntungkan
“ Ya diuntungkan jika tidak naik ppn nya berdampak pada pembeli, karena harga semakin mahal” Kata Markus , Minggu (05/01/2025)
Markus menambahkan diharapkan batalnya kenaikan pajak ppn, aktifitas jual beli emas rata-rata dilakukan warga menengah kebawah kembali ramai meningkat diawal tahun yang sebelumya sepi
“ Mudahan dengan tidak jadi naik ppn, pembeli semakin ramai, tidak seperti tahun sebelumnya yang sepi” pungkasnya (jk/red)