Pewarta.TV, Bondowoso – Satpol PP Bondowoso bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Jember, TNI, menggelar razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Binakal dan Pakem, Rabu (20/11/2024)
Operasi yang dibagi dalam 2 tim itu menyasar sejumlah pasar dan toko yang berada di wilayah kecamatan tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal.
Seketaris Sat Pol PP Kab Bondowoso Ali Djunaidi mengungkapkan, daerah yang disisir adalah wilayah yang disinyalir sebagai tempat peredaran rokok ilegal.
“Ada beberapa desa yang kita sisir, dengan target pasar, toko dan warung,” kata Ali Djunaidi
Hasilnya, sambung Ali Djunaidi, di dua wilayah Kecamatan Binakal dan Pakem aman dan dinyatakan tidak ada peredaran rokok ilegal.
“Hasilnya di dua kecamatan Binakal dan Pakem tidak menemukan rokok ilegal,” ujarnya
Razia kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso. Ini menjadi bagian dari sosialisasi dan menyampaikan secara personal kepada pelaku usaha yang melaksanakan usaha jual beli rokok.
’’Dengan cara melakukan operasi secara berkala, masyarakat akan mendapatkan edukasi supaya tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum,’’ pungkasnya
Adapun ciri –ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (red)