Example 728x250
Pemerintah

Paripurna, Penyampaian Jawaban Bupati Madiun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

17
×

Paripurna, Penyampaian Jawaban Bupati Madiun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Madiun meggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Madiun atas pandangan fraksi fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023

Pewarta.TV, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meggelar Rapat Paripurna dengan agenda  jawaban Bupati Madiun atas pandangan fraksi fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023

Menjawab berbagai pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD terkait tingginya Silpa APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp127 miliar, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menyampaikan, Silpa sebesar Rp172 miliar tersebut, dikarenakan adanya surplus pendapatan sebesar Rp53 miliar. Surplus berasal dari PAD sebesar Rp25 miliar dan dana transfer sebesar Rp28 miliar.

Sedangkan Sisa Anggaran Belanja sebesar Rp 118 miliar merupakan efisiensi belanja dari dana block grant sebesar Rp33 miliar dan dana specific grant sebesar Rp 47 miliar, meliputi Banprov, DAK Fisik, DAK Non Fisik, DBHCHT, DID, Pajak Rokok, Dana BOS, DAU PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan dari dana BLUD sebesar Rp 37 miliar.

“Adapun sisa belanja, untuk belanja pegawai realisasinya sebesar 93,05% disebabkan banyaknya PNS yang pensiun di tahun 2023 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, jaminan kesehatan, gaji pokok dan tunjangan PPPK serta tunjangan profesi guru sumber dananya dari DAK Non Fisik yang besarnya alokasi sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, ” jelas Tontro Pahlawanto.

Sedangkan sisa belanja terkait belanja barang dan jasa realisasinya sebesar 93,27% dikarenakan adanya efisiensi belanja terbesar pada belanja perjalanan dinas, mamin rapat, natura, dan jasa tenaga kesehatan.

Sementara itu, realisasi belanja modal sebesar 94,23% menurut Tontro karena belanja modal peralatan mesin untuk alat kesehatan terdapat efisiensi karena harga penawaran lebih rendah daripada Standar Satuan Harga.

Kemudian belanja modal gedung dan bangunan terdapat efisiensi belanja. Yaitu adanya sisa kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung tidak selesai tepat waktu sehingga penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran, serta terdapat sasaran penerima DAK yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Pusat.

“Sedangkan belanja modal jalan jaringan irigasi terdapat efisiensi belanja dan adanya sisa kontrak pembangunan jalan,” katanya

Selanjutnya, belanja tidak terduga realisasinya sebesar 28,80% karena belanja tidak terduga tersebut merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

“Keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi tersebut meliputi bencana, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana, bukan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah, berada di luar kendali dan lain-lain. Sehingga realisasi belanja tidak terduga tergantung pada bencana yang ada di Kabupaten Madiun,” ungkapnya. (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *