Pewarta.TV, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bupati Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun atas Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan Rancangan Perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Kab. Madiun TA 2026, di ruang rapat Paripurna , Kamis (20/8.2026).
Masa persidangan ketiga Paripurna ke-12 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, dan dihadiri seluruh pimpinan dan anggota. Selain Bupati, turut hadir Forkopimda, Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, , staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, BUMD, dan para camat.
Dalam laporan Banggar DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan memperhatikan pedoman penyusunan APBD, dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta pokok-pokok pikiran DPRD.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Madiun telah menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026,” ujar Ali dalam rapat paripurna.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp1,807 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,014 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp206,49 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp206,49 miliar. Dengan skema tersebut, struktur anggaran dalam perubahan APBD 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Dalam pidatonya, Bupati Madiun menyampaikan pokok-pokok besar Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 yang diakibatkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam KUA Kab. Madiun TA 2026, serta untuk melaksanakan percepatan prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian target kinerja dan menampung pergeseran anggaran serta adanya amanat peraturan perundang-undangan.
Bupati menjelaskan secara rinci Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 yang menitik beratkan untuk membiayai belanja prioritas daerah antara lain: Penambahan belanja secretariat DPRD; Pemenuhan gaji ke-13 TPG dan Tamsil; Pemenuhan belanja UHC; Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur: Pengadaan mobil siaga desa; Fasilitasi infrastruktur pendukung koperasi desa merah putih; Pembebasan lahan ruas Jl. Panjaitan; Pengadaan pakaian olahraga; pembangunan RTLH. (ik0












