Example 728x250
Advetorial

Optimalkan Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Madiun Kunjungi Wajib Pajak di 5 Kecamatan

12
×

Optimalkan Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Madiun Kunjungi Wajib Pajak di 5 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Madiun – Untuk memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah saat ini menyumbang sebesar Tp. 103,3 Milyar atau 28,8 Persen dari total target PAD 2024 Rp. 358,1 Milyar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun gencar memberikan edukasi kepada wajib pajak melaporkan aktivitas transaksi usahanya

Dengan mengandeng dari aparat penegak hukum, kunjungan ke wajib pajak  dilaksanakan di wilayah Kecamatan  Pilangkenceng, Saradan, Dolopo, Balerejo dan Kebonsari, Rabu (13/11/2024)

Tak hanya parkit , wajib pajak barang dan jasa tertentu (Hotel, restoran, hiburan, PPJ, parkir, mblb) ditinjau tempat usahanya sekaligus diberi sosiallisasi ada konsekuensi hukum apabila wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan perundang – undangan.

Dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Madiun M. Hadi Sutikno dalam mekanisme pemungutan pajak daerah ini dibagi menjadi 2 yaitu Oficial assesment (penghitungan, penetapan pajak oleh Pemda- Bapenda) dan Self assesment (Pengitungan, pembayaran, pelaporan dilakukan oleh Wajib Pajak).

“ Sebagaimana diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 85 Ayat ( 4 ) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri meliputi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Sedangkan tatacara pengisian SPTPD sebagaimana diatur melalui Perbub Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 128 ayat (1)  Wajib PBJT wajib mengisi SPTPD, ayat (4) Pelaporan SPTPD harus disertai lampiran dokumen berupa Rekapitulasi Data Transaksi Omzet Penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Hadi Sutikno, Rabu (13/11/2024)

Selain kegiatan kunjungan ke wajib pajak ada beberapa upaya yang telah kami lakukan sebelumnya diantaranya :

– sosialisasi kepada wajib pajak parkir  terkait kewajiban perajakannya, pada tgl. 12 Bulan September kemarin.

– pembangunan aplikasi pajak daerah secara online, melalui link http://pajakdaerah.madiunkab.go.id/

Dari hasil kunjungan tersebut sampai dengan saat ini masih belum ada perkembangan signifikan. Dimana sebelum sosialisasi terdapat 5 (lima) pengelola penitipan kendaraan yang sudah mendaftar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dan setelah kami lakukan sosialisasi sampai dengan saat ini belum mengalami penambahan pengelola penitipan kendaraan yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

“ Dengan adanya kegiatan ini, berimplikasi pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak dalam pelaporan perpajakannya” harap Hadi Sutikno (ik/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *