Pewarta.TV, Magetan – Terhitung mulai bulan februari 2025 pemerintah pusat melalui pertamina resmi menerapkan penjualan tabung elpiji ukuran tiga kilogram hanya dijual di tingkat pangkalan elpiji yang memiliki surat izin. Dalam pembelian tersebut warga wajib menggunakan KTP
Hal itu dilakukan pemerintah untuk mengurai permasalahan mahalnya gas elpiji tiga kilogram, banyak dijual para pengecer, toko kecil, seharga jauh di atas harga het pemerintah
Di salah satu lokasi pangkalan elpiji tabung tiga kilogram, di desa Sumber Dukun, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, saat ini mulai melayani pembelian warga datang dengan syarat membawa ktp
Sebelumnya pangkalan elpiji di desa ini menyuplay tabung gas ke tingkat pengecer, ke toko-toko kecil penjual gas, saat ini tak lagi menyuplay dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru
Dikatakan Purnomo, pengecer gas elpiji biasa mengantar ke toko-toko, ke rumah warga, saat ini tak lagi dapat menjual gas dampak kebijakan baru pemerintah. Saat ini ia, pengecer elpiji tiga kilogram lain di wilayah Magetan terpaksa menganggur, tak lagi berjualan
“ Ya kalau pedagang umkm kan ada yang jualan malam hari, otomatis pangkalan elpiji gak ada yang buka lalu beli kemana lagi kalau tidak ada pengecer, karena gas elpiji tidaka otomatis gak jualan terpaksa menganngur” Kata Purnomo, Senin (3/2/2025)
“ Kita pernah mengurus ijin, namun terganjal dengan tingginya budget persyaratan dan prosesnya agak sulit karena ijinyakan ke agen dengan harga 20 ribu pertabung elpiji” tambahnya
Sementara Maulana Pojo Hari Prasongko, pemilik pangkalan elpiji tiga kilogram saat ini ia mulai menerapkan kebijakan pemerintah tidak menyuplay gas elpiji ke rumah warga atau ke toko kecil
Saat ini ia menjual elpiji tiga kilogram delapan belas ribu rupiah, harga itu sesuai harga het, harga eceran tertinggi ditetapkan pemerintah, hal ini mengurai mahalnya harga gas elpiji
“ Jadi sesuai peraturan pemerintah kita tidak menyuplay lagi ke pengecer, warga membeli harus ber ktp, satu ktp satu gas elpiji kita jual seharga 18 ribu “ ujarnya (jk)