Pewarta.TV, Magetan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Surabaya menjatuhkan vonis seorang kades Ngariboyo Magetan Jawa Timur kurungan penjara selama 4 tahun6 bulan, sebab terbukti korupsi anggaran dana desa pembangunan proyek fiktif tahun 2019 lalu
Berhati-hatilah pemerintahan desa saat melakukan pengelolaan anggaran dana desa (DD) bantuan disalurkan pemerintah pusat, untuk pembangunan dan berbagai program di desa
Seorang kades di Magetan Jawa Timur bernama SM, Kepala Desa Ngariboyo Magetan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama4 tahun 6 bulan dan denda uang 195 juta rupiah oleh kantor Pengadilan Negeri Surabaya
Kades Ngariboyo terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2019, dana desa tersebut fiktif melakukan pembangunan proyek di desa setempat
Dikatakan Andy Sopyan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, berdasar sidang di jalani kades Ngariboyo selama satu tahun, kades dijatuhi vonis hukuman penjara akibat perbuatanya
“ Dari Pengadilan Negeri Surabaya kemaren vonisnya 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 3 bulan sedangkan uang penggantinya 195. 162 700 Subsider 2 tahun dan di kurangi masa tahanan 1 tahun” ungkap Andy, Kamis (23/1/2025)
Atas putusan ini, kita jaksa penuntut umum diberi waktu menentukan sikap, apakah dari keputusan ini diterima atau banding, sebaliknya untuk penasehat hukum terdakwa juga demikian
Saat ini kades Ngariboyo menjalani tahanan di sel tahanan rutan kelas 2 B Magetan menjadi pembelajaran kades lain, berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa. (jk/red)












