Example 728x250
Hukrim

Korupsi Dana Desa Kades Ngariboyo Divonis 4,6 Tahun Penjara

879
×

Korupsi Dana Desa Kades Ngariboyo Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Magetan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Surabaya menjatuhkan vonis seorang kades Ngariboyo Magetan Jawa Timur kurungan penjara selama 4 tahun6 bulan, sebab terbukti korupsi anggaran dana desa pembangunan proyek fiktif tahun 2019 lalu

Berhati-hatilah pemerintahan desa saat melakukan pengelolaan anggaran dana desa (DD) bantuan disalurkan pemerintah pusat, untuk pembangunan dan berbagai program di desa

Seorang kades di Magetan Jawa Timur bernama SM, Kepala Desa Ngariboyo Magetan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama4 tahun 6 bulan dan denda uang 195 juta rupiah oleh kantor Pengadilan Negeri Surabaya

Kades Ngariboyo terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2019, dana desa tersebut fiktif melakukan pembangunan proyek di desa setempat

Dikatakan Andy Sopyan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, berdasar sidang di jalani kades Ngariboyo selama satu tahun, kades dijatuhi vonis hukuman penjara akibat perbuatanya

“ Dari Pengadilan Negeri Surabaya kemaren vonisnya 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 3 bulan sedangkan uang penggantinya 195. 162 700 Subsider 2 tahun dan di kurangi masa tahanan 1 tahun” ungkap Andy, Kamis (23/1/2025)

Atas putusan ini, kita jaksa penuntut umum diberi waktu menentukan sikap, apakah dari keputusan ini diterima atau banding, sebaliknya untuk penasehat hukum terdakwa juga demikian

Saat ini kades Ngariboyo menjalani tahanan di sel tahanan rutan kelas 2 B Magetan menjadi pembelajaran kades lain, berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa. (jk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *