Example 728x250
Serba-Serbi

Kejari Magetan Imbau Hati-Hati Penggunaan Anggaran Pokir, Pokmas

605
×

Kejari Magetan Imbau Hati-Hati Penggunaan Anggaran Pokir, Pokmas

Sebarkan artikel ini
M.Andy Sopyan, Kasi Intel Kejaksaan Magetan

Pewarta.TV, Magetan – Pemerintah pusat awal tahun 2025 kembali menggelontorkan anggaran milyardran rupiah ke semua desa di seluruh penjuru tanah air, tak terkecuali di semua desa di Magetan Jawa Timur

Diharapkan dalam pengelolaan anggaran dana desa disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa digunakan baik, berhati-hati, tepat sasaran dalam  semua program di tingkat desa

Kejari Magetan meminta pemerintah daerah kabupaten dan desa berhati-hati saat menerima bantuan anggaran hibah pokmas, pokir, kelompok masyarakat tidak asal menerima bantuan

Sebab bantuan anggaran hibah pokmas, pokir tersebut rawan terjadi penyelewengan, selama ini banyak pejabat tingkat kabupaten maupun desa tersandung kosus hukum karena korupsi

“ Kita menghimbau kepada Pemda maupun perangkat desa itu dalam pengelolaan dana desa itu agar lebih berhati hati, jangan sampai kejadian kades Ngariboyo terulang lagi” kata M.Andy Sopyan, Kasi Intel Kejaksaan Magetan, Kamis (23/1/2025)

“ Dan untuk Pemda masalah hibah, pokmas, pokir harus dilaksanakan sesuai pelaksanaan dan tertib agar tidak terjadi penyimpangan” ujarnya

Saat ini ada dua desa di Magetan dalam bidikan kantor kejaksaan terkait dugaan korupsi yakni desa Mategal Kecamatan Parang dan desa Malang Kecamatan Maospati, sepekan lalu didemo warga

“ Jadi info yang kita dapat di Desa Malang, Inspektorat sudah turun dan Desa Mategal kades katanya juga sudah mundur” terangnya

Andy sopyan menambahkan nilai minimal penanganan kasus korupsi dapat ditindak merugikan keuangan negara senilai seratus lima puluh juta rupiah, termasuk penyelewengan dana hibah pokmas. “ Minimal idealnya 150 juta” pungkasnya (jk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *