Pewarta.TV, Blitar – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar fasilitasi Haering Pokmas Gajah Mungkur gabungan dari Desa Gadungan dan Desa Ngaringan untuk dipertemukan dengan PT. Perkebunan Nusantara (PN) 1 yang dulu PT. PN 10.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto yang akrap disapa Mas Sugik usai memimpin Haering di ruang kerja Komisi III, Jum’at (3/10/25).
“keterkaitan bahwa dulu sebelum kehadiran PT. PN tersebut informasinya sudah ada pelepasan redistribusi dari pemegang HGU sebelumnya, namun sampai per sekarang menurut mereka (Pokmas Gajah Mungkur) konkritnya redistribusi tersebut fisiknya belum ada,” kata Mas Sugik pada awak media
Sugik juga mengatakan Sehingga Haering ini ia pertemukan baik dari Dinas Perkimtan, BPN, Dinas Pertanian dan Bagian Hukum pemerintah kabupaten Blitar bersama Kades Gadungan, Kades Ngaringan dan Pokmas Gajah Mungkur yang mencoba mengurai permasalahan ini.
“Sehingga, dijanjikan dari Dinas terkait khususnya BPN untuk mencari berkas-berkas terdahulu yang berkaitan dengan apa yang menurut warga ada redistribusi tersebut,”jelas Mas Sugik.
Kata Sugik, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar posisinya memfasilitasi, karena kejadiannya itu klaim menurut versi warga itu juga ia tanyakan ke Dinas terkait benar atau tidak, Dinas terkait masih mencoba mencari validasi.
“Kita menunggu informasi dari BPN dan Perkimtan, Nanti kalau sudah ketemu titik terang kita fasilitasi kembali,”tandasnya.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Permukiman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim-Tan) Kabupaten Blitar, Eddy Purwanto menambahkan, Haering tersebut artinya masyarakat menuntut haknya, sesuai apa yang dipahami masyarakat, tentunya Pemkab akan memfasilitasi dan Menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eddy Purwanto menghimbau kepada PT. PN agar proaktif menjalin hubungan baik dengan masyarakat, juga memperhatikan hak-hak pekerja yang ada di sana termasuk CSR juga agar menjadi perhatian.
“Setelah kita lengkapi data-data, kita kelapangan memfasilitasi apa yang di harapkan masyarakat terkait redistribusi,”tandasnya.
Eddy menegaskan redistribusi yang diklaim 90 hektar juga belum jelas tempatnya di mana, Pemkab akan melengkapi data dulu dari sisi data spasial dan lain-lain.
Sehingga kita nanti diharapkan bisa tahu persis lokasi redistribusi yang dimaksud.
“Pesan kami melalui Kades Ngaringan dan Kades Gadungan tetap jaga kondusifitas,”imbuhnya. (Dwn/Mkls)












