Penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan mulai dilakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diterapkan pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
1. Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen yaitu:
1. tepung terigu dan gula untuk industri
2. minyak goreng curah merek Minyakita
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. beras
2. daging ayam ras
3. daging sapi
4. ikan bandeng/ikan bolu
5. ikan cakalang/ikan sisik
6. ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
7. ikan tongkol/ikan ambu-ambu
8. ikan tuna
9. telur ayam ras
10. cabai hijau
11. cabai merah
12. cabai rawit
13. bawang merah
14. gula pasir konsumsi
Sumber