Pewarta.TV, Magetan – Dugaan kasus 284 perzinaan dilaporkan seorang berinisial ST ibu 3 anak asal Ngawi terhadap suaminya seorang ASN di Ngawi, ke Polres Magetan terus bergulir
Polres Magetan telah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Magetan. Namun, setelah dilakukan penelitian berkas yang diajukan dianggap belum memunuhi syarat lengkap dan dikembalikan ke kepolisian dengan status P19.
“Kami punya waktu 14 hari setelah berkas tahap pertama diserahkan ke kejaksaan. Kami teliti dan kami P19 atas berkas perkara tersebut,” kata Andy Sofyan, Juru Bicara Kejari Magetan, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, kasus ini masih ranahnya kepolisian. Penetapan P19 itu karena syarat formil dan materiil terkait fakta dan saksi belum lengkap.
“Setelah diteliti oleh JPU, berkasnya masih kurang lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, AKP Joko Santoso Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan adanya perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak kejaksaan
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirim berkas ke kejaksaan. Dari penyidik, kami berpendapat bahwa bukti sudah cukup. Namun, setelah dikirim ke kejaksaan, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa dugaan melawan hukum perzinaan yang dilakukan terlapor masih belum cukup bukti,” ungkapnya, Jum.at (28/2/2025)
Hingga kini, berkas perkara masih berada di Polres Magetan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.
“Perbedaan pendapat antara penyidik dan kejaksaan adalah hal yang sah-sah saja. Kami berkeyakinan sudah cukup bukti, tetapi jika ada yang perlu didalami lagi, tentu akan kami lakukan,” pungkasnya (ik)












