Pewarta.TV, Magetan – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Sujatno-Ida resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Magetan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Hendrad Subyakto, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Strategi ini telah disusun matang oleh tim hukum paslon di bawah koordinasi Ida Yuhana Ulfa calon wakil Bupati,”ujar Hendrat Subiyakto. Upaya-upaya yang sudah ditentukan, bagaimana strateginya itu di Mbak Ida yang kordinasikan.
Proses gugatan ke MK sudah sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Namun, jadwal sidang pendahuluan belum ditetapkan oleh MK. Menurut Hendrat kita mengikuti tahapan-tahapan yang ada di MK. Jadwal sidang pendahuluan sepenuhnya menjadi kewenangan MK, apakah diakhir tahun ini atau awal tahun depan.
Ketika ditanya apakah laporan ini serupa dengan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Hendrad menegaskan ada perbedaan mendasar. Tata cara pelaporan di MK lebih ketat, dan hanya pengacara bersertifikat khusus yang dapat beracara.
“Berbeda, pelaporan di MK ada tata cara tersendiri. Pengacara yang menangani perkara juga harus mengantongi sertifikat khusus untuk beracara ,” terangnya
Dia juga menunjukkan keyakinan tinggi atas peluang gugatan tersebut. Selisih hasil yang dianggap tipis menjadi salah satu dasar optimisme tim paslon 03.
Tentu kita optimis. Peluang ada, dan kita akan berjuang sampai titik akhir. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan. Terkait materi gugatan yang diajukan, Hendrad memilih untuk tidak membeberkan secara rinci. Ia meminta untuk menunggu sidang pendahuluan.
“Kalau materi ya nanti disaksikan aja, di sidang pendahuluan kan nanti ada ” kata Hendrat
Dia menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh adalah langkah sesuai aturan, dan pihaknya menghormati keputusan akhir hakim. Semua pihak kini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilkada Magetan. (rud/hs/st)