Example 728x250
Pemerintah

Permudah layanan Perizinan, DPMPTSP Magetan Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah

67
×

Permudah layanan Perizinan, DPMPTSP Magetan Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA) di Pendopo Surya Graha, Kamis (6/11/2025).

Pewarta.TV, Magetan – Untuk memberi pemahanan dan memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan air tanah serta mendampingi pelaku usaha agar mampu mengurus izin secara mandiri dan sesuai ketentuan. Pemkab Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA) di Pendopo Surya Graha, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 350 pelaku usaha dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, pariwisata, UMK, dan non-UMK, serta melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan menghadirkan narasumber, Kepala Dinas PMPTSP, Condrowati memberikan paparan mengenai hal teknis terkait perizinan dan Budi Joko Purnomo dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM memberikan paparan mengenai Tata Cara Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti hadir dan membuka acara

Kepala DPMPTSP Magetan, Condrowati , mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mempermudah layanan perizinan dan mendorong iklim investasi di Magetan.

“Kami ingin membantu para pelaku usaha menyelesaikan kendala dalam pengurusan izin SIPA serta memberikan pemahaman pentingnya legalitas perizinan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya mendekatkan realisasi investasi di Kabupaten Magetan,” ungkap Condrowati

Condrowati menambahkan, pengurusan izin air tanah pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam prosesnya meskipun kini sudah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi.

“Banyak masyarakat masih bingung karena tidak mengetahui alur pengurusan secara detail. Karena itu, kami menghadirkan tim dari Badan Geologi Bandung untuk memberikan pendampingan teknis langsung,” tambahnya

Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP memastikan bahwa proses pengurusan izin SIPA tidak dipungut biaya alias gratis.

Pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen administrasi seperti gambar lokasi, foto sumur, atau data kedalaman akan mendapatkan bimbingan langsung dari tim teknis Badan Geologi.

Condrowati menjelaskan, batas waktu pengurusan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Saat ini, baru sekitar 60 pelaku usaha di Magetan yang telah mengantongi izin.

“Target kami, seluruh pelaku usaha di Magetan dapat segera mengurus izin SIPA sebelum batas waktu berakhir,” terangnya

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menegaskan, sosialisasi SIPA penting dilakukan karena menjaga resapan air tetap baik adalah tanggung jawab semua pihak.

“Pemerintah Kabupaten Magetan harus melakukan upaya-upaya untuk mengatur pengelolaan daerah resapan air supaya potensi penurunan permukaan tanah dapat diatasi,” ungkapnya

Menurut Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti , saat ini Pemerintah Kabupaten Magetan sudah melakukan upaya-upaya yang dimaksud.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat antara lain dengan sistem jemput bola dan pendirian MPP.

“Harapannya, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara mengurus SIPA dan MPP dapat dimaanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” pungkasnya (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *