Pewarta.TV. Blitar — Dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Blitar mencuat dalam hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/10/2025).
Audiensi tersebut digagas oleh Ormas Gerakan Anak Nasional (Gannas) dan dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan, BPKAD, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta pihak BPR Penataran Artha Sejahtera (PAS). Hearing dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai.
Ketua Gannas, Joko Wiyono, dalam forum tersebut menyoroti keterlambatan pembayaran gaji P3K yang dinilai tidak wajar karena penyalurannya dilakukan melalui BPR PAS, bukan langsung dari rekening Bank Jatim ke rekening masing-masing penerima.
Menurut Joko, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur pengelolaan dana.
“Keterlambatan ini terjadi karena mekanisme pencairan harus melalui BPR PAS. Dalam hearing tadi disebutkan, BPR PAS baru dapat mencairkan gaji jika ada talangan dari kas daerah Kabupaten Blitar. Padahal, seharusnya pencairan dilakukan langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima,” jelas Joko Wiyono.
Joko juga menyebut adanya SK penyaluran gaji P3K Nomor B/180.5/165/408.1.2/KPTS/2025, yang menjadi dasar penyaluran melalui BPR PAS. Ia menegaskan, jika dalam bulan ini gaji P3K belum juga dicairkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami minta agar pencairan segera diselesaikan bulan ini. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum melalui PTUN,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifai, yang memimpin jalannya hearing, menegaskan bahwa persoalan ini bukan merupakan masalah kebijakan, melainkan masalah teknis.
“Dari hasil hearing tadi, dijelaskan bahwa belum ada transfer dana dari pusat ke daerah. Jadi ini masalah teknis, bukan kebijakan. Kalau mau tanya kenapa terlambat, silakan ke pusat,” kata Rifai saat dikonfirmasi usai rapat.
Pihak Pemkab Blitar dalam forum tersebut juga menyampaikan bahwa keterlambatan terjadi karena belum turunnya transfer dana dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji P3K tahun 2024. Meski begitu, Gannas tetap menuntut agar Pemkab Blitar mencari solusi konkret agar hak para P3K segera dibayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, tenaga P3K di Kabupaten Blitar dilaporkan masih belum menerima gaji, menimbulkan keresahan di kalangan penerima yang telah menunggu kepastian pembayaran.(Dwn/Mkls)












