Example 728x250
Pendidikan

Mahasiswa KKM Undar Edukasi Remaja Tentang Pelecehan Seksual dan Pergaulan Bebas

172
×

Mahasiswa KKM Undar Edukasi Remaja Tentang Pelecehan Seksual dan Pergaulan Bebas

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Jombang – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Darul ‘Ulum (Undar) Jombang, dari kelompok G, mengadakan sosialisasi bertema “Pencegahan Pelecehan Seksual dan Pergaulan Bebas dalam Perspektif Hukum” pada Sabtu (30/08/2025). Acara ini berlangsung di SMK Nusantara, Dusun Bogem, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, dan bertujuan untuk menciptakan ruang edukasi serta mewujudkan lingkungan remaja yang sehat.

Ketua pelaksana acara, Muhamad Subkhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar seremoni.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada generasi muda, mengingat saat ini banyak kasus pelecehan seksual dan pergaulan bebas di kalangan remaja,” ungkapnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM, Eka Hayati S.Farm., M.Farm. Dalam sambutannya, ia berharap para siswa-siswi SMK Nusantara bisa lebih berhati-hati dalam pergaulan.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi remaja. Oleh karena itu, kami dan mahasiswa KKM Fakultas Hukum Undar berupaya keras menyukseskan acara ini, dengan harapan siswa-siswi dapat menerapkan semua materi yang disampaikan,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMK Nusantara, Amin Makmun Jadi Putra S.H., S.E., juga memberikan apresiasi tinggi.

“Saya selaku kepala sekolah sangat mendukung langkah strategis ini demi masa depan anak didik kami. Tentu ini semua tidak akan terwujud dengan baik tanpa melibatkan institusi atau lembaga yang memang kompeten di bidangnya,” tuturnya.

Salah satu dosen Fakultas Hukum Undar, Dr. Tri Susilowati S.H., M.Hum, hadir sebagai pemateri. Ia menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan fisik atau nonfisik terkait tubuh atau seksualitas tanpa persetujuan, mulai dari ucapan cabul, siulan, tatapan tidak nyaman, hingga sentuhan yang melanggar batas.

“Pelecehan seksual sudah diatur dalam UU No. 12/2022 serta KUHP baru (UU No. 1/2023). Namun, hukum hanyalah pagar terakhir. Yang terpenting adalah kesadaran kita untuk menjaga diri,” jelasnya.

Ia juga memaparkan risiko dari pergaulan bebas, seperti ancaman pidana, penyakit menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, dampak psikologis, serta stigma sosial yang dapat merusak masa depan dan karier.(Faris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *