Pewarta.TV, Maospati – Upaya untuk mengatur dan mengamankan aset milik daerah yang dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Kelurahan Maospati menertibkan dan mendata aset daerah yang berada di Totok Jalan Pramuka RT 12 RW 03 Maospati, Magetan Jawa Timur, Sabtu (19/4/2025)
Kepala kelurahan Maospati Indra Arista memimpin langsung pendataan tersebut didampingi Ketua LPM, Ketua RW, dan Ketua RT setempat
“Pendataan aset seluas 8.686 meterpersegi tersebut merupakan aset yang dimanfaatkan warga sebagai tempat tinggal, tanaman jati hingga tempat usaha sesuai KIB berada di bawah kelurahan Maospati “kata Indra Arista Kepala Kelurahan Moaspati, Sabtu (19/4/2025)
Ia menyebut status aset seluas 8.686 meterpersegi tersebut dahulunya merupakan pasar yang kemudian turun temurun dikuasai oleh berberapa warga sampai sekarang tidak kejelasan status
“Dahulu aset ini adalah pasar kemudian turun temurun dikuasai beberapa warga yang hingga sampai saat ini belum jelas status kepemilikan maupun sewa menyewa, sehingga di tahun ini tanah aset tersebut akan kita sesuaikan ” terang Indra
“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, penyerobotan, atau kehilangan aset daerah. Memastikan aset digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat yang optimal bagi Masyarakat” tambahnya
“Selain itu juga memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan penggunaan aset, serta mencegah terjadinya sengketa dan memastikan pengelolaan aset berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Memaksimalkan manfaat aset bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat” pungkasnya (ik)












