Pewarta.TV, Madiun – Tunaikan zakat fitrah melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi untuk menjamin penyaluran tepat sasaran, profesional, dan sesuai syariat. Salah satunya dengan membayar zakat fitrah melalui Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat memiliki manajemen yang terorganisir untuk memastikan dana zakat disalurkan kepada 8 asnaf (penerima zakat) yang tepat.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap individu Muslim (laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak) pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri untuk membersihkan jiwa dan berbagi dengan sesama.
Nurul Hayat adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional. Zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada mereka yang berhak, termasuk di daerah terpencil.
“Membayar Zakat Fitrah melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Nurul Hayat adalah pilihan tepat karena lembaga ini resmi, terpercaya (izin Kemenag), dan profesional dalam menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada yang berhak (mustahik). Nurul Hayat mengelola zakat secara transparan dengan laporan yang akuntabel, serta memberikan kemudahan layanan” Kata Ria Warga Geger Kabupaten Madiun saat datang ke Nurul Hayat Madiun untuk membayar Zakat Fitrah dan Mal, Rabu (18/3/2026)
Menurut Ria, dengan menggunakan jasa amil profesional seperti Nurul Hayat, zakat fitrah Anda akan lebih terorganisir dan dampaknya lebih luas bagi kesejahteraan umat
“ Saya sudah sering menunaikan zakat fitrah dan mal di Nurul Hayat yang sudah terbukti professional dan terorganisir lebih bagus” ujarnya
Selain zakat fitrah, Nurul Hayat juga menerima zakat maal dan sedekah lainnya, serta menyediakan fasilitas jemput zakat juga kemudahan membayar zakat melalui transfer melalui BSI (713 8763 395) atau BCA (6750 583 961) a.n. Laz Nurul Hayat, serta menyertakan kode unik 44. Layanan ini memfasilitasi zakat, infak, dan sedekah selama Ramadhan.
Adapun besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, yang kini umum dibayarkan berupa beras atau uang setara Rp 49.000 per jiwa. (ik)












