Pewarta.TV, Magetan – Sebanyak 154 orang WBP menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah sesuai dengan Surat Keputusan Remisi yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dimas Alseta Putra, Senin (31/03/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I, sementara 4 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti mereka langsung bebas. Adapun besaran remisi yang diterima berkisar antara 15 hingga 1 bulan 15 hari
Sebelum pemberian remisi, seluruh warga binaan bersama pegawai mengikuti Sholat Idul Fitri berjamaah yang dilaksanakan di lapangan Rutan. Ustadz Tarmidi Achmad Djunaedi dari Kementerian Agama Kabupaten Magetan bertugas sebagai Khotib, dengan tema khotbah yang menekankan pentingnya menjaga dan merekatkan jalinan silaturrahim.
Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan.
Ari Rahmanto berharap agar remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan pembinaan dengan sebaik-baiknya.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi. Di Rutan Magetan ada 154, 4 diantaranya langsung bebas tadi, selamat. Yang langsung bebas, bisa apa-apa yang positif di Rutan Magetan ini tolong dibawa di masyarakat, disampaikan kepada masyarakat, jadi masyarakat yang lebih baik lagi,” pesan Ari
Ari menambahkan bahwa pemberian remisi menjadi wujud apresiasi bagi warga binaan berperilaku baik selama menjalani pembinaan. “Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi sebuah apresiasi bagi teman-teman yang sudah menjalani pidana di sini, menjalani pembinaan di sini dengan baik, dengan tekun, dan tidak ada bermasalah. Untuk teman-teman semua, saya harapkan tetap jaga kondisi Rutan ini tetap aman, kondusif,” pungkasnya.(ik)