Pewarta.TV, Ngawi – Perihal izin atasan dalam kasus perceraian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor ATR/BPN Ngawi berinesial AAK belum menemui titik terang. Hal tersebut lantaran Kepala kantor ATR/BPN Ngawi belum dapat ditemui.
Dua kali media ini mendatangi kantor ATR/BPN Ngawi untuk menngkonfirmasi perihal surat izin atasan dalam kasus perceraian yang tercatat dalam register perkara nomor 435/Pdt.G/2024/PA.Ngw.
Kedatangan pertama ditemui stafnya berjanji untuk menjadwalkan bertemu. Kedatangan kedua, kepala kantor disebutkan berada di Surabaya di kantor kanwil.
“Bapak memang jadwalnya padat, mas. Kita coba jadwalkan ya,” kata Sukma, salah satu pegawai yang mengurusi jadwal Kepala Kantah Ngawi. Jumat (09/5/2025)
Sementara pihak Pengadilan Agama Ngawi menyatakan pihak pemohon sudah mengajukan surat permohonan izin atasan ke kantor BPN.
Pihaknya telah berinesiatif menyurati kantor ATR/BPN Ngawi perihal pegawai yang mengajukan gugatan cerai
“Sejak awal perkara diregister, kami sudah mengirimkan surat ke kantor BPN tentang adanya pegawai BPN yang mengajukan cerai,” kata Ade Sofyan, Juru Bicara Pengadilan Agama Ngawi, Jumat (09/5/2025)
Gugatan tersebut telah mendapat putusan dari Pengadilan Agama Ngawi, dan pun akta cerainya telah dierbit. Meski putusan sudah inkracht, tetap saja mengundang pertanyaan. Menurut ST, majelis hakim selalu menanyakan keberadaan surat izin dari atasan AAK.
Hingga putusan, surat izin dari atasan itu tidak diketahuinya.
“Dalam salinan putusan pengadilan agama Ngawi yang diberikan itu juga tidak ada penjelasan terkait izin atasan ini,” kata ST
Sebagai informasi, pernikahan dan perceraian bagi ASN, TNI, maupun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. (ik)