Pewarta.TV, Bondowoso – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Kantor Bea Cukai Jember kembali melaksanakan kegiatan *sosialisasi, himbauan, dan edukasi tentang bahaya serta ketentuan hukum peredaran rokok ilegal* di wilayah Kabupaten Bondowoso, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Tamanan dan Kecamatan Jambesari Darus Sholah (DS). Sosialisasi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Haryanto, S.H., M.M.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim gabungan memberikan *edukasi secara langsung kepada para pemilik toko dan pedagang eceran* mengenai pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain penyuluhan langsung, petugas juga melakukan penempelan stiker dan pembagian brosur* yang berisi informasi seputar jenis-jenis rokok ilegal serta sanksi hukum bagi pelaku peredarannya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tembakau yang melanggar ketentuan cukai.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin mengajak masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan turut serta membantu pemerintah dalam memberantasnya,” ujar Nanang Dwi Haryanto” di sela kegiatan.
Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sinergi antara Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di tingkat desa hingga kecamatan semakin memahami pentingnya peredaran produk legal dan ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban ekonomi di daerah.(bagus)












