Example 728x250
Pemerintah

Rakor, Bupati Magetan Tegaskan Penerapan Prinsip Good Mining Practice Dalam Setiap Aktivitas Pertambangan

96
×

Rakor, Bupati Magetan Tegaskan Penerapan Prinsip Good Mining Practice Dalam Setiap Aktivitas Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektoral Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang di Wilayah Kabupaten Magetan, bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan pada selasa (7/10/2025)

Pewarta.TV, Magetan –  Bupati Magetan Nanik Sumantri memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektoral Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang di Wilayah Kabupaten Magetan, bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan pada selasa (7/10/2025)

Bupati Magetan, Nanik Sumantri menyampaikan langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Magetan, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

“Rakor ini diharapkan agar didapatkan persamaan persepsi antar stakeholder dan juga menyiapkan strategi maupun langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan agar usaha pertambangan di Kabupaten Magetan ini menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.” Ungkap Bupati

Bupati menegaskan, pentingnya penerapan prinsip Good Mining Practice dalam setiap aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan agar seluruh pelaku usaha tambang mengutamakan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

“Kejadian kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Pengelolaan tambang harus memperhatikan lingkungan, reklamasi, keselamatan kerja, serta pemanfaatan teknologi yang ramah,” ujar Nanik.

Nanik menambahkan, Pemkab Magetan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh izin dan sistem pengawasan tambang di wilayahnya.

“Kami ingin kegiatan pertambangan berjalan efisien, aman, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat,”ujarnya

Bupati mengingatkan seluruh pengusaha tambang wajib menerapkan lima kaidah pertambangan yang baik, yaitu:

1). Kaidah Teknik Pertambangan

2). Kaidah Konservasi

3). Kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

4). Kaidah Pengelolaan Lingkungan Hidup

5). Kaidah Reklamasi dan Pasca tambang

Melalui rapat ini, Forkopimda bersama lintas sektor sepakat memperkuat koordinasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk menertibkan tambang yang tidak berizin, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang. (ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *