Pewarta.TV, Magetan – Kantor KPUD Magetan Jawa Timur memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 digelar tanggal 22 Maret di4 tps tersebar di Magetan
Dalam pelaksanaan psu tersebut rawan terjadi gesekan, sebab angka selisih perolehan berbeda tipis, hanya 1.164 suara antara paslon 01 dan paslon 03
Mengantisipasi adanya keterlibatan asn, perangkat desa saat pelaksanaan psu, kantor inspektorat tegas memberikan sanksi asn, perangkat desa terlibat politik praktis di 4 tps psu
Dijelaskan Ari Widiyatmoko, kepala kantor Inspektorat Magetan larangan bagi asn, perangkat desa terlibat politik akan mudah terpantau, sebab psu hanya diadakan di 4 tps di Magetan
“ Kami meminta seluruh ASN, perangkat desa untuk netral dalam PSU pilkada akan ada sanksi ketika melanggar, termasuk penyelenggara untuk melaksanakan dengan sebaik baiknya, sesuai dengan ketentuan supaya memperoleh hasil yang maksimal “ ungkap Ari Widiyatmoko, Jumat (07/3/2025)
Ari menambahkan pihaknya bersikap netral, ikut serta melakukan pengawasan jalanya psu pilkada ulang berharap berjalan aman, damai, tertib tidak merugikan warga Magetan. “ Kita akan ikut dalam pengawasan agar PSU berjalan aman, tertib dan damai” pungkasnya












