Example 728x250
Pemerintah

PSC dan PRC Kota Madiun Resmi Jadi Kawasan Bebas Asap Rokok, Denda Menanti Pelanggar

16
×

PSC dan PRC Kota Madiun Resmi Jadi Kawasan Bebas Asap Rokok, Denda Menanti Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Pewarta.TV, Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) menjadi kawasan bebas asap rokok sejak awal Januari 2026.

Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa penetapan kawasan tanpa rokok di area wisata Kota Madiun PSC dan PRC bertujuan mewujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok di area publik.

“Sudah berlaku ya untuk kawasan PSC dan PRC jadi wilayah kawasan tanpa rokok. Mulai pintu masuk Jalan Pahlawan itu nanti untuk para perokok tidak diizinkan di sembarang tempat, kecuali tempat-tempat sudah ditentukan sebagai kawasan untuk merokok atau smoking area,” ujarnya Jumat (02/01/2026).

Dalam ketentuan Perda Nomor 9 tahun 2025 juga melarang tiap orang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, memproduksi atau membuat, menjual, membeli produk rokok tembakau dan elektronik. Terkait pelanggaran, Pemkot Madiun akan lebih dulu memberikan peringatan atau teguran.

“Denda nanti ditentukan oleh tim OPD terkait. Karena ini masih trial, maka nanti akan kita evaluasi dulu,” imbuh Bagus.

Pemberlakukan kawasan tanpa rokok ini merupakan saran masukan dari masyarakat, terlebih di tempat publik seperti PSC dan PRC. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bersih serta melindungi warga dari bahaya asap rokok. Khususnya di kawasan yang menjadi ikon wisata dan pusat aktivitas publik di Kota Pendekar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *