Pewarta.TV, Magetan – Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur berhasil membekuk tiga pelaku residifis kambuhan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai TKP wilayah Magetan juga luar Magetan
Saat ini ketiga pelaku curanmor kambuhan, kerap keluar masuk sel tahanan menjalani pemeriksaan, di Satreskrim Polres Magetan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya akibat melawan hukum
Ketiga pelaku curanmor dibekuk petugas berinisal M dan ML, keduanya warga Sampang Madura, satu pelaku berinisial E-K, warga Magetan, ketiganya ditangkap di rumah masing-masing
Modus dari aksi pelaku berpura-pura bertamu dan mencare target incaran korban, kemudian melihat sepeda motor terparkir di lokasi sepi, pelaku merusak stang motor menggunakan kunci T dan kabur
Dikatakan AKP.Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Magetan pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa motor, stnk, uang hasil curian di jual pelaku
Akibat perbuatanya ketiga pelaku di jerat pasal 363 ayat 1KUHP tentang aksi pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 hingga 9 tahun penjara. Saat ini petugas masih memburu penadah motor hasil curian dari ketiga pelaku. (jk)